Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan inisiatif pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan baru-baru ini menggelar acara penghargaan Sitya JKN Award 2025 untuk mengapresiasi badan usaha yang berkomitmen terhadap JKN.
Penghargaan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat ekosistem kepatuhan dari badan usaha. Melalui penghargaan ini, BPJS Kesehatan ingin menegaskan betapa pentingnya mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi pekerjanya.
“Kepatuhan badan usaha bukan hanya sekedar kewajiban, melainkan juga bagian dari tanggung jawab sosial untuk melindungi kesehatan pekerja,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, pada acara tersebut.
Peran Penting Badan Usaha dalam Program JKN
Ghufron Mukti menjelaskan keterlibatan badan usaha sangat penting untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC). Pada 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN mencapai 282,7 juta orang atau 98,6% dari populasi Indonesia.
Sekitar 67,2 juta dari peserta tersebut adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di sektor publik dan swasta. Partisipasi ini membuktikan bahwa badan usaha memiliki peran signifikan dalam memastikan cakupan kesehatan nasional terlaksana.
Pekerja memiliki hak atas perlindungan jaminan kesehatan, sementara badan usaha wajib mendaftarkan seluruh pekerja dan membayar iuran secara rutin. Inisiatif ini bukan hanya amanat undang-undang, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pentingnya Sinergi Antara Pemerintah dan Dunia Usaha
Berdasarkan keterlibatan berbagai pihak, BPJS Kesehatan menggandeng beberapa kementerian untuk menilai kepatuhan badan usaha. Indikator yang digunakan mencakup pendaftaran pekerja, pelaporan upah, dan kontribusi dalam program donasi.
Melalui kerjasama ini, diharapkan akan terbentuk ekosistem yang sehat serta dukungan bagi keberlanjutan program kesehatan nasional. Pemerintah juga berkomitmen menyediakan dukungan yang diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
Sektor swasta diharapkan memiliki komitmen tinggi untuk melindungi kesejahteraan pekerja, sehingga mereka merasa aman dan produktif. Inilah yang menjadi dasar dari investasi jangka panjang terhadap sumber daya manusia.
Harapan untuk Masa Depan Program JKN
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa komitmen badan usaha terhadap Program JKN sangat diperlukan. Hal ini selaras dengan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang atas jaminan sosial.
“Melalui kepatuhan terhadap program ini, kita dapat memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan produktivitas pekerja,” ungkapnya. IA sangat mengapresiasi upaya badan usaha yang telah memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Untuk mencapai tujuan bersama ini, seluruh sektor harus berkolaborasi dalam memastikan cakupan perlindungan yang lebih luas. Hal ini termasuk penggunaan teknologi dan aplikasi untuk mempermudah proses registrasi dan laporan.




