Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mengingatkan pentingnya pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan agar implementasi undang-undang tersebut dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
Ratna mengungkapkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan harus dirampungkan paling lambat enam bulan setelah UU disahkan. Ia mengingatkan bahwa peraturan pelaksana sangat krusial dalam menjalankan amanat undang-undang yang telah ditetapkan.
“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025,” tambah Ratna dalam keterangan resmi yang disampaikan baru-baru ini. Keberadaan PP ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor pertambangan.
Pentingnya Regulasi Turunan dalam Pertambangan Mineral
Ratna khawatir jika penerbitan PP terus tertunda, hal itu akan menghambat kelancaran implementasi UU Minerba. Mengingat sektor pertambangan mineral dan batubara memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, keterlambatan ini dapat berdampak negatif.
Dia menegaskan bahwa sektor minerba bukan hanya sekadar sumber ekonomi, tetapi juga berperan sebagai instrumen kemandirian dan kedaulatan negara. Dalam hal ini, pengelolaan sumber daya harus berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan hanya untuk asing.
“Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” ujar Ratna. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari keterlambatan dalam penerbitan regulasi tersebut.
Dampak Keterlambatan Penerbitan Peraturan
Keterlambatan dalam penerbitan peraturan pelaksanaan dapat menyebabkan stagnasi dalam sektor pertambangan. Ini akan berimplikasi pada investasi dan pengembangan yang mengandalkan kepastian hukum dan regulasi yang jelas.
Ratna juga menyampaikan agar pemerintah segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang diperlukan. Hal ini akan mendukung kepastian hukum, arah kebijakan, serta implementasi tata kelola sektor minerba secara efektif.
Selanjutnya, dia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya energi yang baik dapat menjadi fondasi bagi kemandirian nasional. Dengan manajemen yang optimal, sektor ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan dan keleluasaan negara.
Kepentingan Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya
Ratna mengatakan bahwa UU Minerba hadir untuk menjamin bahwa kekayaan sumber daya minerba dikelola demi kepentingan rakyat. Pentingnya pengelolaan yang baik agar seluruh hasil pertambangan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Dengan begitu, rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga merasakan manfaat langsung dari hasil kekayaan sumber daya tersebut,” tutur Ratna. Ini menjadi salah satu tujuan utama dalam pelaksanaan UU Minerba.
Lebih jauh lagi, Ratna mengemukakan bahwa mineral dan batubara sangat vital untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan harus dilakukan secara berorientasi pada masa depan dan keberlanjutan.