Dalam suatu proses pemeriksaan pajak, dugaan suap muncul di tengah upaya perekonomian yang berpotensi merugikan negara. Kasus ini melibatkan PT WP yang diduga melakukan pelanggaran terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode tahun 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari laporan PBB yang disampaikan oleh PT WP. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian tindak lanjut dengan pemeriksaan untuk menemukan kemungkinan kekurangan bayar pajak.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya potensi kurang bayar senilai sekitar Rp75 miliar. Namun, situasi ini semakin rumit ketika muncul dugaan praktik suap di antara pihak-pihak tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Proses Pemungutan Pajak dan Temuan Pemeriksaan KPP
Pelaksanaan kewajiban pajak seringkali ditemui kendala, terutama terkait potensi pembayaran yang tidak konsisten. Tim pemeriksa menemukan bahwa PT WP mengalami potensi kurang bayar yang cukup besar, yang bisa berdampak pada anggaran negara.
Dalam konteks ini, tim dari KPP Madya Jakarta Utara berupaya untuk menghimpun bukti dan wawancara guna menemukan kejanggalan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada upaya dari pihak tertentu untuk meminta pembayaran nominal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahap ini, dugaan suap mulai mencuat ketika Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga meminta sejumlah uang sebagai ‘fee’. Jumlah yang diminta berkisar pada Rp23 miliar, yang dibagi menjadi komponen pembayaran pajak dan biaya komitmen.
Pembayaran yang Diduga Sebagai Suap
AGS diduga meminta pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar kepada PT WP, di mana Rp15 miliar di antaranya untuk memenuhi kewajiban pajak, sementara sisanya diharapkan sebagai biaya komitmen bagi dirinya dan pihak-pihak lain. Dalam konteks yang sama, PT WP merasa keberatan dengan permintaan tersebut.
Akibatnya, PT WP hanya sanggup menyanggupi pembayaran sebesar Rp4 miliar untuk biaya komitmen. Hal ini menunjukkan bahwa ada keberanian dari perusahaan dalam menolak permintaan yang dianggap tidak etis ini, meskipun dalam situasi sulit.
Setelah melalui berbagai proses, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang jauh lebih rendah, menciptakan potensi kerugian bagi negara hingga sekitar Rp59,3 miliar.
Operasi Tangkap Tangan KPK dan Penetapan Tersangka
Menanggapi permasalahan ini, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang menghasilkan penangkapan sejumlah orang yang terlibat dalam pengaturan pajak. Operasi ini dilaksanakan pada 9-10 Januari 2026, yang menjadi titik awal pengungkapan lebih dalam terhadap praktik korupsi ini.
OTT ini terkait dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, menunjukkan bahwa masalah seputar pajak tidak hanya berada pada level administratif tetapi juga melibatkan penguatan struktural dalam regulasi. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP yang terlibat langsung.
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), dan ASB (Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara). Penetapan ini menunjukkan adanya upaya yang serius dari KPK untuk mengejar keadilan dalam kasus ini.




