Pada era digital yang semakin maju, tantangan dalam dunia penyiaran menjadi semakin kompleks. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkontribusi dalam mengubah cara masyarakat mengakses berita dan informasi.
Kecepatan informasi yang dapat diakses melalui berbagai platform digital telah merambah ke seluruh aspek kehidupan. Dengan hadirnya platform Over-The-Top (OTT), masyarakat kini dapat menikmati konten kapan saja dan di mana saja tanpa batasan yang ketat.
Pentingnya Regulasi Media Baru di Indonesia untuk Masa Depan
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Rizky Wahyuni, menekankan bahwa regulasi yang baik sangat penting untuk menjaga ketahanan informasi di tanah air. Dia menyatakan bahwa diperlukan langkah cepat untuk memperkuat regulasi di bidang media baru sebelum terlambat.
Rizky menjelaskan bahwa konvergensi media membuat batas antara televisi, radio, dan platform digital semakin kabur. Hal ini menyebabkan konsumsi konten oleh masyarakat yang semakin beragam, namun banyak yang belum dilindungi oleh regulasi yang setara dengan penyiaran tradisional.
Dalam pandangannya, ketahanan informasi bukan sekadar melawan hoaks. Ini juga terkait dengan bagaimana masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan mendukung kedaulatan informasi di negara ini.
Ancaman Globalisasi Terhadap Identitas Nasional
Pembukaan akses terhadap platform global membawa dampak negatif, di antaranya menggerus identitas budaya dan narasi lokal. Rizky menakutkan bahwa jika hal ini dibiarkan, industri media lokal, seperti televisi dan radio, akan mengalami penurunan drastis.
Ketidakberdayaan terhadap pengaruh platform asing dapat berujung pada hilangnya jati diri bangsa. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kedaulatan informasi melalui regulasi yang tegas dan efektif.
Dia juga menekankan bahwa segala kebijakan dalam media harus mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat. Tanpa kehadiran regulasi yang kuat, masyarakat bisa terjebak dalam arus informasi yang tidak terkendali.
Revisi Undang-Undang Penyiaran: Langkah yang Harus Segera Dilakukan
Rizky menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah kadaluarsa dan tidak lagi relevan. Dengan perkembangan teknologi yang cepat, undang-undang tersebut perlu segera diperbarui untuk mencerminkan realita industri saat ini.
Dia menjelaskan bahwa saat ini, penyiaran digital dan platform OTT tidak memiliki payung hukum yang jelas. Revisi hukum ini mesti dilakukan untuk mengakomodasi perubahan di dunia penyiaran yang semakin dinamis.
Rizky juga menekankan perlunya definisi yang lebih jelas tentang penyiaran di era konvergensi. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan publik serta memberikan kepastian hukum kepada semua pelaku industri, tanpa terkecuali.
Menuju Ekosistem Media yang Sehat dan Berkelanjutan
Rizky menambahkan bahwa peta jalan penyiaran 2025-2035 harus menjadi pedoman untuk memastikan penguatan regulasi. Regulasi tidak boleh batasi inovasi tetapi menciptakan ekosistem yang adil dan berimbang.
Dia percaya bahwa keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab media sangat penting untuk menjaga integritas informasi. Kedaulatan informasi, menurut Rizky, adalah prasyarat bagi ketahanan nasional.
Penting bagi negara untuk hadir dalam mengatur dan mengawasi seluruh platform, baik tradisional maupun baru. Hanya dengan cara ini kita bisa memastikan kualitas informasi yang diterima masyarakat tetap terjaga.




