Masa kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia ke-7 resmi berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024. Setelah menyelesaikan tugasnya, Jokowi telah mendapatkan berbagai hak sebagai mantan presiden, termasuk rumah pensiun yang saat ini sedang dalam tahap akhir pembangunan.
Rumah pensiun Jokowi terletak di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, dan kabar terbaru menyebutkan bahwa proses pembangunannya sudah mencapai 95 persen. Menurut Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, saat ini rumah tersebut sudah memasuki tahap finishing.
Pembangunan Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar
Pembangunan rumah pensiun tersebut mencerminkan perhatian pemerintah terhadap mantan presiden. Proyek ini juga menjadi simbol penghargaan atas dedikasi Jokowi selama menjabat sebagai kepala negara.
Desa Blulukan, tempat pembangunan berlangsung, dikenal akan suasananya yang tenang dan asri. Hal ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi Jokowi dan keluarganya setelah masa jabatan.
Pembangunan rumah pensiun ini juga melibatkan masyarakat setempat. Dalam prosesnya, banyak pekerja lokal yang dipekerjakan, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Hak dan Kewajiban Sebagai Mantan Presiden
Sebagai mantan presiden, Jokowi berhak atas fasilitas berupa uang pensiun dan tunjangan lain yang diatur oleh undang-undang. Uang pensiun menjadi salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian yang telah diberikan.
Jumlah uang pensiun yang diterima Jokowi diatur berdasarkan Undang-Undang 7/1978 tentang Hak Keuangan Presiden. Uang pensiun ini setara dengan 100% gaji pokok terakhir saat masih menjabat.
Berdasarkan informasi, gaji presiden saat ini mencapai sekitar Rp 30,2 juta. Namun, mantan presiden tidak akan mendapatkan tunjangan tambahan setelah masa jabatannya berakhir.
Perbandingan Uang Pensiun Mantan Pegawai Negeri dan Presiden
Dalam konteks yang lebih luas, uang pensiun mantan presiden berbeda jauh dengan pensiun pegawai negeri. Sebagai contoh, gaji pensiun PNS di golongan I berkisar antara Rp 1.560.800 sampai Rp 2.014.900, sedangkan golongan IV bisa mencapai Rp 4.425.900.
Namun, pendapatan yang diterima oleh mantan presiden jauh lebih besar, meskipun tidak termasuk tunjangan yang biasanya didapatkan saat masih aktif. Ini menciptakan kesenjangan yang cukup signifikan antara gaji pensiun mantan presiden dan pegawai negeri lainnya.
Selain uang pensiun, mantan presiden juga berhak atas tunjangan rumah dan kendaraan dinas. Fasilitas ini mencakup biaya utilitas seperti air, listrik, dan perawatan kesehatan keluarganya.
Fasilitas dan Keamanan bagi Mantan Presiden
Selain mendapatkan rumah dan uang pensiun, mantan presiden juga masih memiliki akses ke layanan keamanan. Dalam hal ini, mantan presiden Jokowi akan dijaga oleh pasukan pengamanan presiden untuk memastikan keselamatannya.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun masa jabatan sudah berakhir, dihormatinya posisi mantan presiden tetap menjadi perhatian penting. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan bagi mantan presiden tetap terjaga.
Ini adalah langkah yang dirasakan penting mengingat kontribusi yang telah diberikan oleh Jokowi selama masa jabatannya. Masyarakat pun berharap fasilitas dan keamanan ini dapat memberikan ketenangan bagi Jokowi di masa pensiunnya.




