Jakarta, Indonesia— Komisi VI DPR baru saja menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam waktu yang cukup singkat. Rapat perdana mengenai revisi undang-undang ini yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto dilaksanakan pada 23 September 2025 dan diakhiri pada 26 September dengan pembahasan yang matang dan detail.
Setelah rampung, rancangan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dibahas lebih lanjut dan mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang. Di sesi sebelumnya, DPR telah mengesahkan perubahan ketiga Undang-Undang BUMN pada Februari 2025, yang menjadi dasar penting bagi pengelolaan holding investasi.
Perubahan ketiga ini menjadi langkah awal dalam pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang diharapkan dapat memperkuat posisi BUMN di pasar investasi. Dengan langkah terbaru ini, diharapkan BUMN dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar dan tuntutan masyarakat.
Penyesuaian Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menyatakan bahwa terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan dalam revisi ini. Menariknya, banyak dari perubahan ini menyesuaikan dengan sejumlah keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi, termasuk tentang masa jabatan wakil menteri yang kini dibatasi.
Revisi ini diharapkan dapat menciptakan kejelasan dalam struktur organisasi BUMN, sekaligus memastikan bahwa jabatan di dalamnya dapat menjawab kebutuhan yang ada. Keputusan ini penting untuk meningkatkan tata kelola BUMN ke arah yang lebih baik.
Menurut Rosiade, proses pembahasan yang berlangsung selama tiga hari ini adalah upaya transparan. Hal ini memastikan bahwa setiap pasal yang diubah dapat dipahami dan diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Aspek Publik dan Keterlibatan Masyarakat dalam Revisi
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan pentingnya masukan dari masyarakat dalam proses revisi UU BUMN. Hal ini dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat dan memperbaiki status hukum pejabat BUMN yang sebelumnya masih diperdebatkan.
Pembahasan yang melibatkan partisipasi publik menjadi penting, mengingat banyak aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat sejak revisi terakhir. Hal ini mencerminkan adanya respon cepat terhadap kebutuhan dan harapan publik.
Dasco menyatakan bahwa proses ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi dimaksudkan agar BUMN dapat berfungsi secara efektif dan akuntabel. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan keterlibatan dalam pembentukan regulasi yang berdampak langsung pada mereka.
Pengaruh Revisi Terhadap Pengelolaan BUMN ke Depan
Dengan adanya revisi ini, diharapkan BUMN dapat bergerak dengan lebih efisien dan efektif. Penyesuaian yang dilakukan akan memudahkan dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap badan-badan milik negara. Ini adalah langkah maju untuk mencapai tata kelola yang lebih transparan.
Penyederhanaan regulasi dan penetapan batasan jabatan diharapkan dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BUMN. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya pada integritas dan efisiensi yang akan dijalankan oleh BUMN.
Dalam konteks ini, keberlanjutan dan akuntabilitas BUMN akan semakin terjaga, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dampak positif dari perubahan ini diharapkan dapat dirasakan oleh semua, terutama masyarakat yang berhubungan langsung dengan layanan BUMN.