Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan dua regulasi baru untuk mendukung pertumbuhan serta daya saing di industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Penerbitan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan dengan kompleksitas risiko yang semakin meningkat dalam sektor tersebut.
Aturan tersebut dituangkan dalam POJK Nomor 33 Tahun 2025 dan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025, yang masing-masing fokus pada penilaian kesehatan perusahaan perasuransian dan penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Kebijakan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam tata kelola serta manajemen risiko di sektor finansial.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, OJK bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor PPDP. Strategi ini tidak hanya akan melindungi kepentingan pemegang polis tetapi juga memastikan keberlanjutan industri asuransi di Indonesia.
Pentingnya Penilaian Kesehatan Perusahaan dalam Industri Perasuransian
Penilaian kesehatan perusahaan menjadi komponen vital dalam manajemen risiko yang efektif. Regulasi baru ini menetapkan metodologi penilaian yang lebih deskriptif dan mendalam, mencakup berbagai aspek kinerja dan profil risiko perusahaan.
Dengan penilaian berbasis risiko, OJK mengharapkan agar setiap perusahaan dapat membuat strategi yang lebih adaptif terhadap perubahan pasar dan kondisi ekonomi. Hal ini merupakan langkah awal yang penting untuk menciptakan industri yang lebih stabil dan dapat bertahan dalam berbagai kondisi.
Selanjutnya, aspek tata kelola perusahaan yang baik juga akan dievaluasi dalam proses penilaian kesehatan. Di sini, manajemen diharapkan mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik dan profesional.
Strategi Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Regulasi baru tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan sangat penting untuk menjaga keseimbangan dalam penggunaan jasa kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah overutilitas yang sering terjadi di sektor layanan kesehatan.
OJK juga mendorong adanya kolaborasi antar berbagai pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan. Kerja sama antara OJK, kementerian kesehatan, dan instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan efektivitas regulasi dan melindungi hak-hak pemegang polis.
Melalui regulasi ini, perusahaan asuransi juga diwajibkan untuk berinvestasi dalam teknologi dan sistem informasi yang memadai. Ini bertujuan untuk memodernisasi layanan asuransi dan meningkatkan pengalaman pengguna.
Pengaturan dan Kewajiban Perusahaan Asuransi Kesehatan
Agar perusahaan asuransi dapat beroperasi secara efektif, mereka harus memenuhi serangkaian kewajiban baru. Salah satunya adalah membuat ringkasan pertanggungan yang jelas, untuk memudahkan calon pemegang polis dalam memahami produk yang ditawarkan.
Selain itu, perusahaan juga akan melakukan telaah utilisasi layanan kesehatan yang harus diawasi oleh tenaga ahli. Hal ini penting untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Penerapan prinsip kehati-hatian juga akan menjadi fokus dalam regulasi ini. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan keuangan perusahaan asuransi dapat dikelola dengan lebih bijaksana dan bertanggung jawab.




