Jakarta baru saja menetapkan beberapa aturan baru terkait penggunaan power bank saat bepergian dengan kereta api. Mungkin banyak yang tidak menyadari bahwa penggunaan perangkat ini membawa risiko tertentu yang bisa berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dalam menggunakan power bank saat bepergian.
PT KAI, sebagai operator kereta api di Indonesia, merilis serangkaian ketentuan untuk meminimalisir risiko kebakaran yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan perangkat ini. Memahami aturan ini penting bagi setiap penumpang agar perjalanan bisa berlangsung aman dan nyaman.
Dari segi teknologi, power bank mengandung baterai lithium-ion yang dikenal sangat sensitif. Seiring waktu dan penggunaan yang tidak tepat, perangkat ini bisa menimbulkan masalah, termasuk kebakaran, jika tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penggunaan Power Bank di Kereta Api
Merujuk kepada peraturan terbaru, penumpang diharuskan mematuhi ketentuan kapasitas maksimal untuk power bank yang dibawa. Untuk menghitung kapasitas daya, penumpang perlu memastikan perhitungan menggunakan rumus sederhana: Wh = (kapasitas mAh x Voltase) / 1.000. Ini menjadi langkah pertama untuk menghindari masalah saat di perjalanan.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa power bank yang digunakan memiliki label yang jelas menunjukkan kapasitas daya. Melalui langkah ini, penumpang dapat dengan mudah mengonfirmasi bahwa perangkat mereka memenuhi standar yang ditetapkan.
Namun, ada beberapa hal yang dilarang terkait penggunaan power bank dalam kereta. Penumpang dilarang mengisi daya power bank mereka di dalam kereta api. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga agar hanya perangkat dengan konsumsi daya rendah yang diperbolehkan mengisi daya, sehingga dapat mengurangi risiko kebakaran.
Perangkat yang Diperbolehkan Mengisi Daya di Kereta Api
Dalam regulasi yang sama, PT KAI menjelaskan perangkat yang diperbolehkan untuk mengisi daya menggunakan stopkontak di kereta. Beberapa perangkat seperti handphone, earphone, tablet, dan laptop diizinkan menggunakan stopkontak tanpa batasan. Hal ini mengurangi kemungkinan masalah yang ditimbulkan oleh pengisian daya perangkat lain yang lebih berisiko.
Penting untuk diingat bahwa ketentuan ini dibuat untuk menghindari potensi kebakaran yang bisa menganggu keselamatan penumpang secara keseluruhan. Penumpang dihimbau untuk tidak sembarangan mencolokkan perangkat yang dilarang.
Kebijakan ini juga merupakan langkah untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan, sehingga penumpang dapat menikmati perjalanan dengan lebih tenang tanpa khawatir akan masalah yang disebabkan oleh perangkat elektronik.
Aturan Power Bank oleh Maskapai Penerbangan Lain
Sementara itu, aturan serupa juga diterapkan oleh beberapa maskapai penerbangan di luar negeri. Misalnya, Emirates mengeluarkan kebijakan yang melarang penggunaan power bank secara aktif selama penerbangan efektif mulai pada tanggal 1 Oktober 2025. Meskipun penumpang masih diizinkan membawa power bank dalam kabin, penggunaannya dilarang.
Aturan ini juga menekankan bahwa penumpang tidak diperbolehkan mengisi daya perangkat lain dengan power bank menggunakan sumber daya pesawat. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya insiden terkait baterai lithium di seluruh industri penerbangan.
Emirates juga mengatur agar penumpang hanya membawa satu power bank dengan kapasitas di bawah 100 watt jam. Kebijakan tersebut bertujuan untuk membatasi potensi bahaya dan menjamin keselamatan selama penerbangan.
Risiko dan Bahaya dari Penggunaan Power Bank
Baterai lithium-ion yang umumnya digunakan dalam power bank memang mengandung risiko tinggi. Jika terjadi pengisian berlebihan atau kerusakan pada baterai, hal ini bisa memicu apa yang dikenal sebagai thermal runaway. Proses ini dapat menyebabkan suhu baterai meningkat, yang pada gilirannya bisa menyebabkan kebakaran atau bahkan ledakan.
Oleh karena itu, penting bagi penumpang untuk memahami risiko yang mungkin timbul dari penggunaan power bank. Menyimpan power bank di tempat yang aman dan mudah dijangkau juga menjadi perhatian, agar awak kabin dapat bertindak cepat jika terjadi kebakaran.
Menanggapi isu keamanan ini, banyak maskapai dan penyedia transportasi mulai memperketat peraturan terkait penggunaan perangkat ini. Tindakan preventif untuk memasang fitur keamanan pada produk juga diperhatikan lebih serius daripada sebelumnya.




