Singapura mengambil langkah inovatif dalam dunia penerbangan dengan mengintroduksi retribusi untuk setiap penumpang yang berangkat dari negara tersebut. Besaran retribusi ini bervariasi, mulai dari 1 hingga 41,6 dolar Singapura, setara Rp12.811 hingga Rp533 ribu, dan direncanakan berlaku mulai tahun 2026.
Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari retribusi ini akan digunakan untuk mendukung inisiatif penerbangan berkelanjutan, terutama dalam pengadaan bahan bakar ramah lingkungan. Kebijakan ini mencerminkan komitmen Singapura terhadap lingkungan serta keberlanjutan industri penerbangan.
Pungutan ini ditujukan kepada semua penumpang, dengan perhitungan yang berbeda berdasarkan kelas penerbangan. Penumpang kelas ekonomi atau ekonomi premium dikenakan biaya antara 1 hingga 10,40 dolar Singapura, sedangkan penumpang kelas bisnis dan utama membayar empat kali lipat sesuai dengan norma industri penghitungan emisi karbon.
Rincian Pungutan Berdasarkan Kelas Penerbangan
Penumpang akan membayar retribusi ini bersamaan dengan harga tiket, dan maskapai diharuskan untuk mencantumkan jumlah retribusi tersebut secara terpisah. Hal ini memberikan transparansi kepada penumpang mengenai biaya yang mereka bayar dalam setiap penerbangan yang dilakukan.
CAAS juga menekankan bahwa penumpang yang terbang ke tujuan yang lebih jauh harus membayar lebih banyak. Ini karena penerbangan yang lebih panjang mengkonsumsi lebih banyak bahan bakar, sehingga memiliki dampak yang lebih besar terhadap emisi karbon.
Kebijakan ini mengelompokkan destinasi internasional dalam empat kategori geografis berbeda, dengan setiap kelompok dikenakan pungutan yang meningkat. Kelompok yang lebih jauh akan menghadapi retribusi yang lebih tinggi, sebagai respons terhadap jarak dan dampak lingkungan yang lebih besar dari penerbangan tersebut.
Pengelompokan Destinasi dan Pungutan yang Diterapkan
Masing-masing pengelompokkan destinasi memiliki besaran pungutan yang berbeda. Kelompok pertama mencakup Asia Tenggara, yang dikenakan retribusi paling minimal, sementara kelompok yang lebih jauh akan dikenakan biaya yang lebih tinggi berdasarkan jarak tempuh.
Kelompok kedua mencakup Asia Timur Laut, Asia Selatan, Australia, dan Papua Nugini. Dalam kelompok ini, penumpang diharapkan membayar lebih dibandingkan kelompok pertama, mencerminkan jarak yang lebih jauh yang ditempuh.
Kelompok ketiga dibentuk oleh destinasi di Afrika, Asia Tengah dan Barat, Eropa, Timur Tengah, Kepulauan Pasifik, dan Selandia Baru. Pungutan yang dikenakan pada kelompok ini akan semakin mengarah pada biaya yang signifikan bagi penumpang.
Terakhir, kelompok keempat, mencakup semua tujuan di Amerika, akan dikenakan retribusi tertinggi. Kebijakan ini tidak hanya mendorong kesadaran akan dampak lingkungan dari perjalanan udara, tetapi juga memberikan insentif bagi penumpang untuk memilih opsi penerbangan yang lebih berkelanjutan.
Dampak Kebijakan Terhadap Penumpang dan Maskapai
Implementasi retribusi ini diharapkan dapat mengubah cara pandang penumpang terhadap biaya perjalanan udara. Dengan biaya tambahan yang jelas, penumpang mungkin lebih memperhatikan dampak lingkungan dari penerbangan yang mereka pilih.
Di sisi lain, maskapai harus beradaptasi dengan kebijakan ini dan mungkin perlu mengganti strategi harga mereka. Penentuan retribusi juga bisa memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih tujuan perjalanan.
Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran yang lebih besar akan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam industri penerbangan. Dengan mengidentifikasi biaya karbon, diharapkan industri dapat beralih menuju opsi yang lebih ramah lingkungan.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya global untuk mengurangi emisi karbon dan biaya lingkungan lainnya dari penerbangan. Dengan langkah yang diambil Singapura ini, diharapkan negara lain juga bisa mengikuti jejak yang sama untuk menciptakan industri penerbangan yang lebih berkelanjutan.




