PT Pertamina (Persero) saat ini sedang menantikan arahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai kuota LPG 3 kg yang dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, setelah mendapatkan pertanyaan dari Anggota Komisi VI DPR RI, Nasril Bahar, mengenai kepastian distribusi gas tabung tersebut.
“Sebagai penyalur BBM dan LPG, kami berkomitmen untuk mengikuti dan menyesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Simon. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, ia memastikan bahwa kuota LPG akan disesuaikan sesuai arahan dari Dirjen Migas.
Nasril Bahar selaku anggota DPR RI menyampaikan harapannya agar adanya kepastian mengenai kuota LPG 3 kg untuk konsumen langsung, khususnya di Koperasi Desa Merah Putih. Ia menekankan pentingnya alokasi yang tepat untuk menjaga kesinambungan kebutuhan masyarakat.
Pentingnya Kuota LPG untuk Koperasi Desa Merah Putih
Masalah kuota LPG 3 kg menjadi fokus dalam kesimpulan RDP, di mana Komisi VI meminta Pertamina dan subholding terkait untuk memastikan kesinambungan roadmap pengembangan energi. Mereka meminta agar alokasi LPG untuk Koperasi Desa Merah Putih tetap dijaga dengan baik.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, memberikan penjelasan kepada Nasril mengenai jaminan dari pemerintah. Ia menyatakan bahwa setiap Koperasi Merah Putih akan otomatis mendapatkan kuota LPG 3 kg sesuai instruksi dari presiden.
“Sepanjang segalanya sesuai dengan peraturan, tidak ada alasan bagi Pertamina untuk tidak memenuhi kuota,” tegas Andre. Pasti diharapkan dukungan dari pemerintah akan memperkuat posisi Koperasi Merah Putih dalam mendapatkan alokasi tersebut.
Komitmen Pertamina dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Di dalam RDP tersebut, komitmen Pertamina untuk mendukung ketahanan energi nasional semakin ditekankan. Simon mengungkapkan bahwa mereka berupaya keras untuk menjaga alokasi dan distribusi yang tepat, meskipun proses tersebut melibatkan banyak pihak dan regulasi dari pemerintah.
Selain itu, Simon juga menjelaskan bahwa meskipun mereka siap untuk menyalurkan LPG, keputusan akhir tetap berada di tangan Dirjen Migas. Hal ini menunjukkan bahwa Pertamina sebagai penyalur harus tetap mengikuti protokol yang ada demi kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terlibat aktif dalam menjaga ketahanan energi,” tambah Simon. Dalam konteks itu, sinergi antara Pertamina dan pemerintah akan sangat berpengaruh dalam mencapai tujuan bersama dalam bidang energi.
Regulasi dan Protokol Penyaluran LPG di Indonesia
Proses penyaluran LPG di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi yang bertujuan untuk menjamin distribusi yang adil dan tepat sasaran. Salah satu aspek penting dalam regulasi adalah pengawasan yang ketat agar setiap alokasi dapat ditepatkan pada konsumen yang berhak.
Simon juga mengingatkan bahwa penyaluran LPG harus dilakukan dengan prosedur yang diatur oleh BPH Migas. Hal ini termasuk tata cara dalam pengadaan dan pendistribusian LPG ke masyarakat.
“Agar penyaluran LPG tepat sasaran, kami berharap semua stakeholder bisa berkoordinasi dengan baik,” ucap Simon. Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya juga sangat diperlukan untuk menciptakan transparansi dalam proses distribusi ini.




