Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani masalah kuota impor bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan sektor swasta. Ia percaya langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penghapusan mekanisme kuota impor diskriminatif sambil tetap menjaga masukan untuk ketahanan energi nasional.
Trubus semakin menekankan bahwa pernyataan Presiden terkait penghapusan kuota impor pada komoditas yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat, merupakan sinyal krusial untuk memperlancar perdagangan tanpa terhambat oleh aspek administratif. Ini pun menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menciptakan iklim pasar yang sehat.
Tetapi, Trubus memperingatkan agar arahan Presiden tidak dimaknai secara sepihak. Kebijakan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk memberikan kebebasan tanpa batas kepada segelintir pemain pasar, yang justru dapat membahayakan ketahanan energi nasional.
Pentingnya Menciptakan Kebijakan Energi yang Seimbang dan Berkelanjutan
Menurut Trubus, terdapat desakan dari berbagai badan usaha swasta pemilik SPBU untuk membuka kuota impor tambahan, dengan alasan bahwa stok BBM mulai menipis. Padahal, kuota impor yang ditentukan pemerintah untuk tahun ini sudah meningkat sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan realisasi impor mencapai 110 persen dari pagu yang diatur.
Dalam hal ini, Trubus mengingatkan bahwa fakta bahwa stok bisa habis sebelum akhir tahun sebaiknya dijadikan pelajaran bagi industri untuk memperbaiki perencanaan logistik. Hal ini bukan berarti mendesak pemerintah untuk meningkatkan kuota impor lebih lebar, melainkan untuk meningkatkan efisiensi dan manajemen stok yang ada.
Pemerintah, menurut Trubus, harus menyeimbangkan tiga kepentingan utama: menjamin pasokan BBM bagi konsumen, menciptakan persaingan yang adil antara BUMN dan swasta, serta memastikan kepentingan nasional dalam menjaga kedaulatan energi. Ini adalah aspek krusial yang harus diperhatikan oleh semua pihak yang terlibat dalam kebijakan energi.
Rencana dan Strategi untuk Mengoptimalkan Pasokan BBM di Indonesia
Arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk mendorong badan usaha swasta membeli BBM dari Pertamina atau melalui impor yang dikoordinasikan dengan Pertamina dianggap sesuai dengan kerangka kebijakan yang telah ditetapkan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah konsolidasi pasokan untuk menjaga keseragaman volume, kualitas, dan pembiayaan, yang tetap berada dalam kontrol nasional.
Kebijakan ini bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan usaha untuk menghindari fragmentasi impor yang dapat menimbulkan inefisiensi serta variasi harga di lapangan. Dengan stabilitas harga dan ketersediaan barang, masyarakat pun akan merasa lebih aman dalam kebutuhan energi mereka.
Trubus menyoroti bahwa saat ini, badan usaha swasta menguasai sekitar 11 persen pangsa pasar. Meski porsi tersebut tergolong kecil, namun mereka sudah cukup berpengaruh di ranah publik, terutama di media sosial. Kalau mereka diberikan kebebasan impor tanpa batas, akan muncul risiko berkurangnya kemampuan negara dalam menjaga cadangan strategis energi.
Upaya Pemerintah dalam Mengatur dan Memantau Pertumbuhan Sektor Energi
Trubus juga menekankan perlunya pemerintah tetap konsisten pada visi jangka panjang yang mencakup kebijakan-kebijakan yang tidak hanya merupakan reaksi terhadap tekanan opini publik atau dinamika pasar yang ada. Kebijakan yang berkelanjutan adalah kunci untuk menjaga ketahanan energi dan juga membantu menstabilkan kondisi pasar.
Beberapa langkah perbaikan juga disarankan oleh Trubus. Pertama adalah meningkatkan transparansi data pasokan dan kebutuhan BBM agar masyarakat yakin tentang keamanan stok yang tersedia. Ini adalah langkah awal yang bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Kedua, perlu ada pengembangan mekanisme kerja sama pengadaan yang memungkinkan sektor swasta untuk ikut serta dalam impor, namun tetap berada dalam koordinasi dengan Pertamina. Ini memastikan bahwa meski sektor swasta terlibat, pengendalian pasokan tetap dalam kendali pemerintah.