Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pekerja yang terdampak akibat pencabutan izin di 28 perusahaan. Keputusan ini diambil setelah melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut yang terbukti melakukan pelanggaran yang berdampak pada bencana banjir di Sumatra.
Dalam rapat kerja yang diadakan bersama Komisi XIII DPR, Prasetyo menjelaskan bahwa langkah pemerintah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tetap mempertimbangkan sisi ekonomi. Penegakan hukum menjadi prioritas, namun perhatian untuk kelangsungan hidup pekerja juga tidak diabaikan.
Hasil audit menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terbukti melanggar kewajiban yang ditetapkan. Melalui pencabutan izin, pemerintah berharap dapat mencegah kerusakan lebih lanjut dan mengambil langkah yang lebih efektif dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pencabutan Izin: Proses dan Alasan di Baliknya
Keputusan untuk mencabut izin bukanlah hal yang mendadak, melainkan berdasarkan hasil investigasi yang cermat. Prasetyo menyatakan bahwa proses ini melibatkan pemikiran matang dari berbagai pihak terkait, termasuk Satgas PKH yang bertugas mengawasi kebijakan ini.
Pencabutan izin yang melibatkan 28 perusahaan terdiri dari 22 perusahaan di sektor kehutanan dan enam perusahaan di sektor perkebunan serta pertambangan. Hal ini menunjukkan bagaimana pelanggaran di satu sektor dapat berdampak luas, termasuk pada sektor lain.
Dampak Pencabutan Izin terhadap Program Ekonomi Daerah
Pencabutan izin ini tentunya menimbulkan dampak luas, terutama bagi pekerja dan ekonomi lokal di daerah yang terdampak. Prasetyo menekankan pentingnya tindakan cepat untuk mengantisipasi potensi pengangguran yang mungkin muncul akibat keputusan ini.
Pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencari alternatif untuk mengelola sumber daya yang ada. Sebagai langkah selanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut akan dikelola oleh BPI Danantara, di mana PT Perhutani akan mengambil alih 22 perusahaan kehutanan, sedangkan enam perusahaan tambang diserahkan kepada Antam atau MIND ID.
Pengelolaan Sumber Daya Alam di Masa Depan
Ke depan, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan lebih bijaksana. Prasetyo menunjukkan bahwa sudah saatnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan. Upaya ini penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya untuk generasi mendatang.
Ia menambahkan bahwa setiap perusahaan harus mempertanggungjawabkan aktivitasnya, terutama yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Pelanggaran tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya alam.




