Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan kebijakan baru yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasak makanan sebelum jam 12 malam. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi yang disajikan, terutama pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dianggap penting bagi kesehatan masyarakat.
Pembaruan regulasi ini diinformasikan oleh Wakil Ketua BGN, Nanik S Deyang, dalam sebuah pernyataan resmi. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk memperbaiki tata kelola penyajian makanan kepada anak-anak di institusi pendidikan.
Dalam praktiknya, SPPG harus memastikan bahwa makanan dimasak sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Misalnya, makanan untuk anak-anak TK harus disiapkan terpisah jadwalnya dari makanan yang akan disajikan kepada anak-anak SD dan seterusnya.
Pentingnya Aturan Baru dalam Pengelolaan Gizi
Aturan yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kualitas makanan yang disediakan. Dengan mengatur waktu memasak, BGN bertujuan agar makanan tetap segar dan aman untuk dikonsumsi. Proses memasak yang dilakukan pada waktu yang tepat akan membantu menjaga nilai gizi dari bahan makanan.
Selain itu, setiap SPPG harus mengikuti urutan atau batch dalam mempersiapkan makanan. Dengan cara ini, pembagian makanan dapat lebih teratur dan tidak ada kelebihan atau kekurangan dalam penyediaan. Hal ini sangat penting terutama di sekolah-sekolah yang memiliki kurikulum padat.
Perpres ini juga mencakup sanksi bagi SPPG yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. SPPG dapat diberi sanksi berupa penutupan sementara jika tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Evaluasi dan Pembinaan SPPG yang Melanggar SOP
Saat ini, sudah terdapat 112 SPPG yang ditutup sementara waktu karena pelanggaran SOP. Dari jumlah tersebut, 13 SPPG telah mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi. Namun, pembukaan kembali tetap tergantung pada hasil evaluasi lebih lanjut oleh BGN.
Nanik mengungkapkan bahwa SPPG yang ingin dibuka kembali harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk memperoleh sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS) dan sertifikat halal. Ini adalah langkah penting dalam memastikan setiap makanan yang disajikan memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Dapur MBG harus mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan, termasuk memastikan ruang pengemasan dilengkapi dengan AC. Ketentuan ini diperlukan untuk menjaga kualitas makanan agar tidak cepat basi.
Standar Pemasakan dan Penerapan Hygiene yang Ketat
Salah satu perhatian utama dalam pengelolaan dapur adalah memastikan kebersihan. BGN menekankan pentingnya pengaplikasian langkah-langkah higiene yang ketat, misalnya dengan memisahkan area pencucian untuk peralatan dan sayur-sayuran. Ini bertujuan untuk mencegah kontaminasi silang yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Disamping itu, fasilitas dapur juga harus memenuhi standar yang berkaitan dengan perlindungan dari kuman. Contohnya, lantai dapur diharuskan untuk diepoksi agar tidak ada kuman yang bersarang. Hal ini dianggap sebagai langkah preventif yang sangat penting dalam menjaga kebersihan makanan.
Hasil dari kebijakan ini diharapkan tidak hanya akan mengurangi jumlah pelanggaran di SPPG, tetapi juga meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan makanan yang baik. Keberhasilan program ini akan ditentukan oleh komitmen semua pihak dalam menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan.




