Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menginstruksikan agar semua gubernur di Indonesia menetapkan besaran kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Penegasan ini mencerminkan pentingnya konsistensi dalam kebijakan pengupahan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Menurut Yassierli, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang kemudian akan disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi. Hal ini menunjukkan posisi strategis Dewan Pengupahan yang berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat pekerja.
Selanjutnya, Yassierli menambahkan bahwa peraturan pemerintah tentang pengupahan untuk tahun 2026 sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses penetapan upah menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Ketentuan Dasar tentang Pengupahan di Indonesia
Pertama-tama, Gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal ini penting agar kebijakan upah dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal dan kebutuhan pekerja di masing-masing daerah.
Kedua, dalam upaya melindungi pekerja di sektor tertentu, Gubernur juga diharuskan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa pekerja di sektor-sektor dengan kebutuhan khusus mendapatkan perlindungan yang sesuai.
Penyusunan peraturan pemerintah ini telah melalui proses kajian mendalam dan melibatkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja. Dengan demikian, keputusan yang diambil diharapkan dapat mencerminkan kepentingan kolektif pekerja di seluruh Indonesia.
Yassierli menegaskan bahwa formula kenaikan upah baru bagi tahun 2026 telah disempurnakan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formula ini mencakup komponen Inflasi dan (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), di mana rentang nilai Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguraikan bahwa kenaikan upah harus mencerminkan kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan hidup layak. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan bisa berdampak positif bagi semua pekerja di Indonesia.
Transparansi dalam Penetapan Upah Minimum
Tahun 2025 sudah ditentukan bahwa formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UMP untuk tahun 2025 akan ditentukan oleh UMP tahun 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP yang telah ditetapkan.
Nilai kenaikan UMP untuk tahun 2025 telah disepakati sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diharapkan akan menciptakan rasa keadilan dan kepastian bagi pekerja yang selama ini berjuang untuk mendapatkan upah yang pantas.
Untuk mencapai tujuan ini, kolaborasi antara berbagai pihak menjadi sangat penting. Diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus terus dilakukan untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Melalui transparansi dan partisipasi aktif dari semua unsur yang terlibat, proses penetapan upah minimum dapat berfungsi dengan baik. Kebijakan yang jelas dan tegas akan menghasilkan kepercayaan antara seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.
Regulasi yang baik tentang pengupahan juga akan membantu menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Indonesia, sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Keberlangsungan industri diharapkan dapat tumbuh bersamaan dengan kesejahteraan pekerja yang semakin meningkat.
Peran Serikat Pekerja dalam Proses Kenaikan Upah
Serikat pekerja memiliki peran penting dalam advokasi dan penyampaian aspirasi karyawan. Melalui dialog yang konstruktif, mereka berperan sebagai mediator antara pihak pekerja dan pemerintah. Sekaligus, serikat pekerja dapat memberikan masukan yang berharga berkaitan dengan kebijakan upah.
Dengan melibatkan serikat pekerja dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan pengupahan, pemerintah dapat mengambil langkah yang lebih tepat. Keterlibatan ini membangun rasa kepemilikan di antara pekerja dan meningkatkan legitimasi kebijakan yang diambil.
Yassierli berharap dengan adanya peraturan ini, keterlibatan semua pihak bisa menjadi lebih luas. Hal ini penting untuk menjamin bahwa semua suara, terutama dari serikat pekerja, dipertimbangkan dalam proses penetapan upah.
Pemberian kesempatan untuk menyuarakan pendapat mencerminkan demokratisasi proses pengambilan kebijakan di sektor ketenagakerjaan. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya dihasilkan dari satu pihak, tetapi melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Penerapan prinsip-prinsip demokratis dalam pengambilan kebijakan memberikan keuntungan bagi semua pihak. Dengan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih optimal dan produktif.




