QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard semakin ramai dibicarakan karena baru-baru ini beberapa pedagang dilaporkan mengenakan biaya tambahan kepada konsumen saat menggunakan metode pembayaran ini. Pada dasarnya, ketentuan ini bertentangan dengan arahan yang sudah dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang menyatakan bahwa biaya untuk penggunaan QRIS ditanggung oleh pedagang, bukan oleh pembeli.
Berdasarkan pernyataan resmi dari Bank Indonesia, mereka menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengalami hal yang tidak sesuai ini. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa pungutan biaya dari pedagang adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.
Hal ini sangat penting untuk dipahami agar konsumen tidak merasa terbebani ketika melakukan transaksi menggunakan QRIS. Di saat yang sama, pedagang juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan untuk menjaga ekosistem transaksi ini tetap sehat dan sesuai harapan.
Revisi Ketentuan Biaya Admin QRIS untuk Pengguna dan Pedagang
Bank Indonesia telah menegaskan bahwa biaya admin atau Merchant Discount Rate (MDR) bagi pengguna QRIS tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Dalam hal ini, terutama untuk usaha mikro, biaya MDR ditetapkan sebesar 0 persen dengan transaksi maksimal Rp500 ribu.
Dengan kebijakan ini, pembayaran di bawah Rp500 ribu tidak akan dikenakan biaya tambahan, memberikan kemudahan bagi usaha kecil untuk tetap bersaing di pasar. Hal ini tentunya akan sangat menguntungkan bagi pedagang kecil yang berusaha memaksimalkan keuntungan mereka.
Untuk segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), biaya MDR ditetapkan sebesar 0,3 persen yang dibebankan langsung kepada pedagang. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak Juli 2023, dengan tujuan untuk memberikan dukungan lebih bagi pengusaha dalam memanfaatkan teknologi pembayaran digital.
Rincian dan Variasi Biaya Settlement dari Beberapa Provider
Dalam transaksi QRIS, terdapat juga biaya settlement atau biaya pencairan dana yang dapat bervariasi tergantung pada penyedia layanan. Misalnya, untuk provider seperti InterActive, biaya pencairan bisa berbeda antara Rp2.000 untuk transaksi di bawah Rp50 ribu dan Rp3.000 untuk transaksi di atas Rp50 ribu.
Biaya ini biasanya dikenakan per hari dan untuk setiap pencairan, sehingga pedagang harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai hal ini. Dana yang dicairkan umumnya akan masuk ke rekening pedagang dalam waktu 1-2 hari, yang menjadi aspek penting dalam kelancaran operasional bisnis mereka.
Penting bagi para pedagang untuk memperhitungkan biaya-biaya ini dalam model bisnis mereka agar tidak mengganggu kelangsungan usaha, terutama di era transaksi nontunai yang semakin berkembang pesat.
Peran Bank Indonesia dalam Mengawasi Penggunaan QRIS di Masyarakat
Bank Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi penggunaan QRIS agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Melalui berbagai kampanye dan komunikasi publik, mereka berusaha mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen.
Para pedagang diharapkan dapat memahami secara mendalam mengenai peraturan yang ada, agar mereka tidak terjebak dalam praktik-praktik yang merugikan konsumen. Dengan adanya kepatuhan terhadap standar ini, kepercayaan masyarakat dalam menggunakan QRIS diharapkan semakin meningkat.
Inisiatif ini juga berdampak positif pada inklusi keuangan, di mana semakin banyak orang dapat mengakses metode pembayaran digital tanpa rasa takut akan biaya tambahan yang tidak semestinya.




