Para pedagang daging sapi serta pangan lainnya menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Perdagangan untuk menuntut kepastian terkait izin impor daging sapi. Aksi ini menjadi sorotan, terutama setelah pemerintah menetapkan pemangkasan kuota impor daging yang signifikan bagi pelaku usaha swasta untuk tahun 2026, menggantinya dengan alokasi yang lebih besar kepada badan usaha milik negara.
Perwakilan dari para pedagang mengungkapkan kekhawatiran mereka akan keputusan yang diambil tanpa melibatkan masukan dari pelaku usaha swasta. Situasi ini tidak hanya berdampak pada bisnis, tetapi juga pada penyediaan daging untuk konsumen yang akan terimbas menjelang perayaan besar seperti Ramadan dan Idul Fitri.
Mereka menginginkan kepastian dari pihak pemerintah yang telah menerbitkan kebijakan baru. Dengan adanya pemangkasan ini, banyak pelaku usaha swasta terancam hilang dari pasar, sehingga terjadi pertanyaan mendasar mengenai keberlanjutan pasokan daging di Indonesia.
Pemangkasan Kuota Impor dan Dampaknya bagi Usaha Swasta
Dalam neraca komoditas yang diterbitkan untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan total kuota impor daging sapi sebesar 297 ribu ton. Dari jumlah ini, 250 ribu ton dialokasikan untuk badan usaha milik negara seperti ID Food.
Kuota yang hanya 30 ribu ton untuk pelaku usaha swasta menunjukkan perubahan drastis dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai 180 ribu ton. Hal ini menciptakan kekhawatiran besar di kalangan pedagang karena mereka merasa terpinggirkan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha swasta yang belum mendapatkan izin impor hingga saat ini. Padahal, persiapan dan perencanaan untuk kegiatan impor memerlukan waktu yang cukup panjang.
Tuntutan untuk Kepastian Izin Impor dalam Sektor Daging
Banyak pelaku usaha atau pengusaha yang hadir di Kementerian Perdagangan menuntut kepastian soal izin ini. Mereka khawatir bahwa ketidakpastian ini akan menimbulkan gangguan yang lebih luas, tidak hanya bagi mereka tetapi juga bagi hotel, restoran, dan katering yang mengandalkan pasokan daging.
Seorang pengusaha hortikultura menilai tindakan pemerintah untuk mengalihkan kuota impor ini berpotensi mematikan banyak usaha swasta. Ia menegaskan perlunya perlakuan yang adil bagi semua pelaku usaha yang selama ini juga berkontribusi melalui pajak dan biaya yang sama dengan BUMN.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan alokasi izin yang seharusnya ditangani secara adil tanpa mengabaikan hak-hak pelaku usaha swasta yang selama ini aktif dalam sektor ini.
Pentingnya Perlibatan Asosiasi dalam Kebijakan Pangan
Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia menyatakan bahwa ada beberapa izin impor yang telah dikeluarkan, tetapi jumlahnya sangat terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang adil tidaknya pembagian kuota.
Marina, seorang perwakilan asosiasi, juga menyatakan bahwa pelibatan mereka dalam pembahasan neraca komoditas sangat minim. Mereka merasa bahwa keputusan yang diambil tidak mencerminkan kebutuhan dan kondisi pasar sesungguhnya.
Minimnya pelibatan asosiasi dalam pembuatan kebijakan menyebabkan keraguan dan ketidakpuasan di kalangan para pelaku usaha. Hal ini menunjukkan bahwa ke depannya, keterlibatan semua pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan sangatlah penting.
Kesimpulan dan Harapan untuk Masa Depan
Situasi ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya keberlanjutan sektor pangan di Indonesia. Semua pelaku usaha diharapkan mendapatkan perlakuan yang setara agar dapat mempertahankan operasi mereka tanpa hambatan yang berlebihan.
Kepastian dari pihak pemerintah mengenai izin impor daging sapi dan kebijakan terkait sangat dibutuhkan untuk menjaga kestabilan pasokan di pasar. Dengan begitu, tidak hanya pedagang yang merasa aman, tetapi juga konsumen yang akan merasakan dampak positifnya.
Diharapkan ke depannya ada dialog yang lebih intens antara pemerintah dan pelaku usaha agar masalah-masalah seperti ini bisa teratasi dengan baik. Transparansi dalam kebijakan dan alokasi kuota menjadi kunci untuk membangun kepercayaan di antara semua pihak yang terlibat.




