Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa lembaganya berada dalam posisi yang baik dalam hal risiko korupsi, dengan nilai yang menunjukkan komitmen terhadap integritas dan transparansi. Dalam laporan yang dirilis, OJK mencatat capaian yang luar biasa dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK setiap tahun.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena, menjelaskan bahwa OJK memperoleh nilai 80,56, yang mencerminkan tingkat pengawasan yang ketat terhadap praktik korupsi. Dengan hasil ini, OJK berhasil melampaui rata-rata nilai seluruh kementerian dan lembaga pemerintah yang hanya mencapai skor 72.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, Wattimena menekankan bahwa hasil ini menjadi indikator positif bagi transparansi di sektor keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa OJK berupaya keras dalam meningkatkan integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan keuangan.
Penguatan Integritas dan Kapabilitas OJK dalam Audit Internal
Kami juga melihat OJK berkomitmen untuk memperkuat fungsi audit internal mereka secara berkelanjutan. Penilaian yang dilakukan menggunakan Internal Audit Capability Model (IACM) yang mengukur kapabilitas audit internal menunjukkan adanya peningkatan signifikan sejak tahun 2020.
Dari skor awal 82,96%, OJK kini berhasil mencapai 94,51% pada tahun 2025, menunjukkan progres yang menggembirakan dalam meningkatkan fungsi audit internal. Dengan hasil ini, OJK menunjukkan bahwa mereka berusaha untuk memenuhi standar internasional yang tinggi dalam proses audit.
Wattimena menyatakan bahwa peningkatan ini adalah salah satu bagian dari komitmen OJK untuk mencapai tujuan organisasi dan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Ini juga termasuk upaya untuk mengadopsi Global Internal Audit Standard (GIS) yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas manajemen.
Kerjasama OJK dan KPK dalam Memperkuat Tata Kelola
OJK juga aktif bekerja sama dengan KPK untuk memperkuat tata kelola dan integritas di sektor jasa keuangan. Salah satu inisiatif yang dijalankan adalah meningkatkan jumlah pegawai bersertifikat sebagai Ahli Pembangun Integritas (API) dan penyuruh anti korupsi (Paksi).
Dengan kerja sama ini, OJK bertujuan untuk mendukung reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah. Kepemimpinan OJK berusaha untuk memastikan bahwa pegawai memiliki kualifikasi yang sesuai untuk mengelola potensi risiko yang dapat muncul dari praktik-praktik tidak etis.
Saat ini, 58 pegawai OJK telah berhasil mendapatkan sertifikasi sebagai API, dan 52 pegawai lainnya telah mengikuti pelatihan untuk sertifikasi Paksi pada tahun 2025. Ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas.
Upaya OJK Mengendalikan Gratifikasi dan Membangun Kepercayaan Publik
OJK juga berhasil meraih skor 98 dari 100 berdasarkan evaluasi KPK terkait program pengendalian gratifikasi. Hasil ini menunjukkan bahwa OJK sangat serius dalam mengendalikan segala bentuk gratifikasi yang bisa mengganggu integritas lembaga.
Pengendalian gratifikasi yang ketat ini merupakan salah satu dari sekian banyak langkah yang diambil OJK dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik. Ini adalah sinyal jelas bahwa OJK berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, upaya OJK ini sejalan dengan tujuan nasional untuk membangun sistem keuangan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menghadapi tantangan yang sama di sektor masing-masing.




