Pekerja dengan gaji kurang dari Rp10 juta akan mendapatkan keleluasaan dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada tahun 2026. Insentif ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung sektor tertentu dalam menghadapi tantangan ekonomi setelah masa sulit sebelumnya.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang menjelaskan rincian insentif pajak yang ditanggung pemerintah. Meskipun ada banyak sektor, hanya lima yang akan memperoleh manfaat dari kebijakan ini, yang berfokus pada industri padat karya.
Dengan penandatanganan oleh Menteri Keuangan pada 29 Desember 2025, peraturan ini mulai berlaku segera setelah diundangkan. Hal ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pekerja di sektor yang terpilih dan memberikan insentif di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Detail dan Manfaat dari Kebijakan Ini untuk Pekerja
Menurut PMK 105/2025, terdapat lima sektor yang dapat memanfaatkan insentif ini, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Setiap sektor ini diharapkan dapat memberikan pemulihan yang cepat melalui dukungan pemerintah dalam hal pengurangan pajak.
Insentif ini akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto tersebut mencakup gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis yang sesuai dengan ketentuan di perusahaan atau kontrak kerja.
Pemberi kerja diwajibkan untuk membayar insentif pajak yang ditanggung pemerintah secara tunai saat pembayaran gaji. Ini akan memastikan bahwa manfaat dapat dirasakan langsung oleh para pekerja yang berhak mendapatkan insentif ini.
Prosedur Pelaporan dan Persyaratan untuk Penerima Insentif
Menurut Pasal 6 PMK 105/2025, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif pajak ini untuk setiap masa pajak. Pelaporan ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang mencakup periode dari Januari hingga Desember 2026.
Pekerja yang ingin menerima insentif tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, mereka harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, pekerja juga tidak boleh berstatus sebagai penerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya. Hal ini ditujukan agar manfaat yang diberikan dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Kategori Pekerja yang Berhak Menerima Insentif Pajak Penghasilan
Syarat lain mencakup jenis pekerjaan dan status karyawan. Insentif ini berlaku bagi karyawan tetap maupun tidak tetap yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.
Untuk pekerja yang tidak tetap, insentif dapat dimanfaatkan jika rata-rata upah harian, mingguan, atau borongan tidak melebihi Rp500 ribu. Ini memberikan kesempatan bagi lebih banyak pekerja untuk mendapat manfaat dari kebijakan ini.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja yang terdaftar sebagai karyawan tetap tetapi juga mencakup berbagai kategori pekerja lain yang sangat dibutuhkan dalam industri padat karya.




