Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) ditargetkan selesai pada Januari 2025. R3P ini berfungsi sebagai landasan bagi pemerintah Aceh untuk mengajukan penanganan bencana kepada pemerintah pusat, menjadikan ini momen penting dalam upaya perbaikan dan pemulihan pascabencana.
Pemerintah Aceh, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir, menegaskan bahwa penyusunan R3P adalah tugas strategis yang didasarkan pada data dan informasi dari kabupaten atau kota yang terkena dampak. Proses ini merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek akan terdata dan diusulkan dengan tepat.
Nasir menargetkan agar dokumen R3P dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait lainnya paling lambat pada 20 Januari 2026. Target ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani dampak bencana secara cepat dan efisien.
Mengidentifikasi Dampak Banjir dan Longsor di Aceh
Seluruh dampak dari bencana yang melanda Aceh harus dimasukkan ke dalam dokumen R3P. Ini termasuk kerusakan pada rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, dan aset yang dimiliki oleh desa, kabupaten, serta provinsi.
Menurut Nasir, pendataan ini sangat penting agar setiap elemen yang terdampak dapat diperhatikan dalam proses pemulihan. Dengan demikian, segala kerugian yang terjadi bisa dicatat dan dipetakan dengan baik untuk langkah restorasi selanjutnya.
“Kita akan berusaha agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat selesai pada tahun 2028,” lanjut M Nasir. Harapan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses pemulihan bagi masyarakat yang terkena dampak.
Pentingnya Perencanaan Matang dalam Penanganan Bencana
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, menekankan betapa pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif. Tanpa perencanaan yang baik, hasil yang diharapkan tidak akan tercapai dengan optimal.
Menurut penilaian Jarwansah, apabila dilihat dari kondisi lapangan, proses rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan waktu yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai lima tahun untuk penyelesaian yang menyeluruh. Hal ini menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah dan semua stakeholder terkait.
“Seluruh kerusakan akibat bencana harus dicatat dalam dokumen R3P,” tegasnya. Ia menegaskan pentingnya menyusun dokumen yang komprehensif agar tidak ada aspek yang terlewatkan dalam penanganan bencana di kemudian hari.
Menjaga Akurasi Data dalam R3P untuk Penyelesaian Bencana
Jarwansah juga mengingatkan bahwa setelah R3P ditetapkan secara nasional, tidak akan ada lagi ruang untuk penambahan data. Oleh karena itu, seluruh elemen yang terdampak harus dicatat dengan cermat.
“Segala aset yang terdampak, baik itu milik desa, kabupaten, maupun provinsi harus tertuang dalam dokumen ini,” lanjutnya. Dengan hal tersebut, diharapkan tidak ada yang luput dan dapat diatasi dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Ketekunan dalam mendata setiap kerusakan dan dampak bencana menjadi kunci untuk keberhasilan R3P. Jika ada yang terabaikan, maka kemungkinan masalah tersebut akan terulang di masa depan.
Komitmen Jangka Panjang dalam Penanganan Bencana
Dalam konteks yang lebih luas, R3P bukan hanya sekadar dokumen tetapi juga perwujudan komitmen jangka panjang pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak bencana. Ini adalah langkah awal yang bisa mempercepat pemulihan dan menyiapkan masyarakat untuk menghadapi tantangan di masa depan.
Penting bagi masyarakat untuk mengikuti proses dan berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat terkait dengan dampak bencana yang mereka alami. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk suksesnya program rehabilitasi ini.
Diharapkan, dengan komitmen yang kuat, baik dari pemerintah maupun masyarakat, proses R3P bisa berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai target yang sudah ditetapkan. Keselarasan antara perencanaan dan tindakan di lapangan adalah kunci menuju pemulihan yang berkelanjutan.




