Menteri Ketenagakerjaan baru-baru ini mengeluarkan imbauan kepada perusahaan agar menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi karyawan pada akhir bulan Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap diskusi di tingkat kabinet yang bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru.
Penerapan WFA diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pekerja, terutama saat menjelang liburan tahunan. Menurut Menteri, kebijakan ini akan memungkinkan karyawan untuk bekerja dari lokasi yang lebih nyaman selama periode tersebut.
Sebagai bagian dari prosesnya, dibuat surat edaran resmi yang berisi panduan terkait pengimplementasian WFA. Kebijakan ini diharapkan dapat diikuti oleh semua perusahaan, memberikan kesempatan untuk memudahkan bekerja dan berlibur secara bersamaan.
Rincian Kebijakan Work From Anywhere untuk Karyawan
Dalam penjelasan lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa penerapan WFA perlu memperhatikan sektor-sektor tertentu. Sektor yang bersifat esensial seperti kesehatan dan pelayanan publik tetap memerlukan kehadiran fisik pekerja untuk menjalankan tugas-tugas penting.
Yassierli menyampaikan bahwa meskipun WFA akan diterapkan, penting untuk memastikan bahwa tidak semua sektor dapat menjadikan ini sebagai kebijakan umum. Ada tanggung jawab yang harus diemban oleh sektor-sektor tertentu dalam pelayanan masyarakat.
Menteri juga mengingatkan bahwa meski karyawan bekerja dari mana saja, upah mereka harus tetap sesuai perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini penting agar hak pekerja tetap terjaga tanpa mengurangi motivasi mereka bekerja dari lokasi pilihan.
Pentingnya Memastikan Hak Pekerja dalam Kebijakan Ini
Dalam berbagai diskusi, ditekankan bahwa kebijakan WFA tidak bisa dianggap sebagai pengganti cuti tahunan. WFA harus diperlakukan dengan cara yang tidak mengurangi hak pekerja dalam mengambil cuti yang sudah ditentukan selama setahun.
Pekerja tetap memiliki hak untuk mendapatkan waktu istirahat tanpa harus mengorbankan jam kerja atau penghasilan mereka. Oleh karena itu, perusahaan perlu memberikan penjelasan yang jelas terkait pengimplementasian kebijakan ini agar tidak terjadi salah paham.
Perusahaan-korporasi diharapkan untuk mempersiapkan prosedur yang jelas untuk menerapkan WFA, sehingga setiap karyawan memahami hak dan kewajiban mereka selama pelaksanaan kebijakan tersebut. Pentingnya transparansi dalam hal ini tidak bisa dipandang sebelah mata.
Tindak Lanjut dari Rapat Kabinet dan Usulan Kebijakan
Usulan untuk menerapkan kebijakan WFA selama periode 29-31 Desember diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam sidang tersebut, ia menyoroti bahwa banyak pekerja yang ingin menghabiskan waktu bersama keluarga selama liburan.
Hal ini menunjukkan kesadaran pemerintah akan tantangan yang dihadapi oleh para pekerja dalam menyeimbangkan antara tanggung jawab profesional dan kebutuhan pribadi. Kesempatan untuk bekerja dengan fleksibilitas diharapkan dapat mengurangi stres pekerja, terutama saat liburan mendekat.
Menyikapi usulan tersebut, kabinet merumuskan langkah-langkah yang konkret untuk memberikan kebebasan lebih bagi karyawan di seluruh sektor. Dengan ini, implementasi WFA diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu operasional penting yang memerlukan kehadiran fisik pekerja.




