Pengenalan teknologi dalam sektor bea dan cukai menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya volume perdagangan internasional. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kini berencana untuk menawarkan alat deteksi canggih kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk memperkuat prosedur pemeriksaan barang masuk.
Alat yang ditawarkan oleh BRIN dapat mendeteksi kejanggalan dalam peti kemas yang masuk ke dalam negeri. Teknologi ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengawasan barang impor.
Kepala BRIN, Arif Satria, mengungkapkan bahwa harga alat deteksi ini berkisar antara Rp700 juta hingga Rp900 juta. Penawaran ini dilakukan langsung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara peresmian alat pemindai peti kemas di Jakarta Utara.
Pentingnya Alat Deteksi dalam Perdagangan Internasional
Dalam era globalisasi, perdagangan internasional menghadapi berbagai tantangan, termasuk penyelundupan barang ilegal dan potensi ancaman keamanan. Penggunaan alat deteksi yang lebih canggih diharapkan dapat meminimalisasi risiko ini.
Alat pemindai yang ditawarkan BRIN, seperti Radiation Portal Monitor (RPM), telah terbukti efektif dalam mendeteksi bahan berbahaya. Ini menunjukkan pentingnya investasi dalam teknologi untuk perlindungan negara.
Sejak 2017, alat pemindai ini sudah diproduksi berdasarkan pesanan dan kualitasnya telah diuji di berbagai lokasi. Hal ini semakin mempertegas bahwa alat ini bukan hanya sekadar inovasi, tetapi diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan di pelabuhan.
Kemitraan Potensial antara BRIN dan Sektor Swasta
Arif Satria menyatakan bahwa jika ada minat yang cukup, BRIN berencana untuk memproduksi alat pemindai ini secara massal. Kerja sama dengan sektor swasta dapat menghadirkan skala produksi yang lebih besar dan biaya yang lebih rendah.
Dari diskusi yang ada, kemungkinan untuk menurunkan harga alat menjadi lebih terjangkau akan sangat dipertimbangkan. Jika sukses, hasil ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pelabuhan di Indonesia.
Estimasi harga alat pemindai ternyata cukup bersaing jika dibandingkan dengan produk serupa di pasar internasional. Tidak hanya itu, alat ini diharapkan akan meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam pemeriksaan barang.
Tanggapan Menteri Keuangan tentang Harga Alat Pemindai
Purbaya Yudhi Sadewa, dalam kesempatan yang sama, meminta agar BRIN dapat memberikan diskon terkait harga alat tersebut. Ia mengusulkan agar harga dapat ditekan hingga 25 persen dari biaya internasional, untuk memudahkan pengadaan di seluruh pelabuhan Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan juga menegaskan pentingnya kehadiran alat canggih ini untuk pengawasan terhadap bahan nuklir dan zat radioaktif. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap barang ekspor-impor dapat dilakukan secara efisien.
Harapan besar pun tertuju pada implementasi teknologi ini, yang diyakini akan mampu meningkatkan sistem keamanan nasional. Diskusi antara BRIN dan Kementerian Keuangan bisa menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik.




