Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum terdaftar. Langkah ini melibatkan ancaman untuk memblokir akses berbagai platform terkenal di Indonesia jika mereka tidak segera mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Berita ini menarik perhatian luas, terutama terkait dengan aplikasi dan layanan yang digunakan sehari-hari, seperti ChatGPT dan Cloudflare. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap regulasi dan dampaknya terhadap akses digital di masyarakat.
Selain itu, informasi lain yang mencuri perhatian adalah langkah LG Electronics Indonesia yang melakukan lebih dari 500 uji ketahanan dan performa pada produk televisinya. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan ketahanan produk yang mereka tawarkan kepada konsumen.
Berita-berita penting ini mencerminkan dinamika yang terus berubah dalam ekosistem digital dan upaya pemerintah untuk menjaga kedaulatan digital di Indonesia. Berikut adalah beberapa berita terpopuler dari sektor teknologi saat ini.
Mengapa Pendaftaran PSE Sangat Penting untuk Kedaulatan Digital
Pendaftaran PSE bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan digital negara. Dalam era digital yang semakin kompleks, perlindungan masyarakat di dalam ekosistem digital menjadi prioritas utama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya pendaftaran PSE dalam menjaga keamanan informasi. Dengan mendaftar, penyelenggara dapat memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pendaftaran ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Dengan kontrol yang lebih besar, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan pengguna.
Daftar PSE Terkenal yang Terancam Pemutusan Akses di Indonesia
Beberapa platform populer yang teridentifikasi belum mendaftar sebagai PSE termasuk ChatGPT, Duolingo, dan Dropbox. Ketidakpatuhan ini dapat berakibat pada pemutusan akses, yang tentu saja akan berdampak pada jutaan pengguna.
Selain itu, platform jual beli foto seperti Shutterstock dan Getty Images juga terancam mengalami pemutusan layanan. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan dampak dari regulasi yang diterapkan pemerintah.
Dengan mengancam pemutusan akses, pemerintah ingin mendorong penyelenggara untuk mematuhi peraturan yang ada. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan di sektor teknologi.
Proses dan Sanksi jika Pendaftaran diabaikan
Regulasi terkait pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan ini menggarisbawahi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, untuk melakukan pendaftaran sebelum beroperasi.
Jika penyelenggara tidak menanggapi notifikasi yang diberikan, pemerintah tidak ragu untuk menerapkan sanksi administratif. Alexander menjelaskan bahwa pemutusan akses dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penyelenggara yang masih mengabaikan aturan yang ada. Dengan begitu, pemerintah berusaha menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital.




