Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberlakukan aturan baru terkait pengelolaan rekening yang tidak aktif dan dormant di sektor perbankan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola rekening serta melindungi nasabah dari praktik penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap rekening dikelola dengan baik. Melalui regulasi ini, diharapkan akan ada peningkatan transparansi dan keadilan dalam layanan perbankan.
Pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 menunjukkan komitmen OJK untuk menciptakan lingkungan perbankan yang lebih aman. Pengelolaan dan pengawasan yang baik perlu diterapkan untuk melindungi nasabah serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Pentingnya Standarisasi Rekening di Sektor Perbankan
Standarisasi pengelolaan rekening akan memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antara bank dalam mengelola rekening.
Setiap bank juga harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pengelolaan rekening, termasuk pengawasan yang lebih ketat. Ketersediaan fitur untuk mempermudah nasabah dalam mengaktifkan atau menutup rekening akan sangat membantu dalam meningkatkan pengalaman pengguna.
Komunikasi yang baik antara bank dan nasabah menjadi kunci utama dalam menjaga hubungan yang harmonis. Status rekening nasabah harus ditampilkan dengan jelas di kanal-kanal digital dan fisik bank untuk memastikan semua pihak mendapatkan informasi yang diperlukan.
Hak dan Kewajiban Nasabah dalam Pengelolaan Rekening
Nasabah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan memperbarui data pribadi mereka secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga keakuratan data dan kelancaran transaksi.
Kewajiban bank mencakup penetapan kriteria yang jelas untuk rekening yang dianggap tidak aktif atau dormant. Dengan kebijakan ini, nasabah diharapkan dapat lebih memahami status rekening mereka dan langkah-langkah yang perlu diambil selanjutnya.
Yang terpenting adalah hubungan baik antara nasabah dan bank harus ditanamkan sejak awal agar kedua belah pihak bisa saling mendukung. Ini akan menciptakan kepercayaan yang lebih dalam proses perbankan.
Klasifikasi Rekening dan Kebijakan Baru
Bank diwajibkan untuk mengklasifikasikan rekening menjadi tiga kategori: rekening aktif, tidak aktif, dan dormant. Masing-masing kategori memiliki kriteria yang jelas untuk menentukan status rekening.
Rekening aktif adalah rekening yang menunjukkan adanya aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Sebaliknya, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 360 hari akan dikategorikan sebagai rekening tidak aktif.
Rekening dormant adalah yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari. Dengan adanya klasifikasi ini, bank dapat lebih mudah mengelola rekening dan nasabah juga lebih paham mengenai status rekening mereka.




