Juanda, seorang ahli hukum, menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap peran anggota Polri dalam struktur pemerintahan. Ia menekankan bahwa sesuai dengan peraturan yang ada, penempatan perwira Polri dalam jabatan pemerintahan adalah hal yang sah secara hukum.
Menurut Juanda, tugas anggota Polri dalam jabatan strategis di Kementerian maupun lembaga negara merupakan bagian dari sistem manajemen pemerintahan yang diatur dalam undang-undang. Hal ini memperlihatkan bahwa ada kerangka hukum yang mendukung partisipasi anggota Polri dalam berbagai posisi pemerintahan.
Ia juga menyarankan agar, ke depan, perlu adanya klarifikasi mengenai batasan jabatan yang berhubungan dengan kepolisian. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi polemik yang muncul dari penafsiran hukum yang berbeda di tengah masyarakat.
Pentingnya Penegasan dalam Revisi Undang-Undang Kepolisian
Menurut Guru Besar tersebut, langkah untuk menyusun ulang undang-undang kepolisian sangatlah krusial. Penegasan mengenai norma-norma yang mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi politisasi.
Selain itu, meski ada penegasan, pemahaman yang tepat tentang tugas anggota Polri tetap harus dipertahankan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak tertentu, terutama anggota Polri yang menjalankan tugas di luar kepolisian.
Dengan melakukan revisi dan memberikan batasan yang jelas, pemerintah dan DPR dapat mengurangi ambiguitas dalam interpretasi hukum tersebut. Hal ini turut mendukung reformasi hukum yang berkelanjutan dalam tataran kepolisian di Indonesia.
Implikasi Hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Juanda mengungkapkan analisisnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum yang signifikan untuk menghapus Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, meskipun terdapat frasa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD.
Sebagai hasilnya, anggota Polri masih dapat melanjutkan karier mereka di luar kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun, selama tugas yang diemban terkait dengan tanggung jawab kepolisian. Ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi di berbagai bidang pemerintahan.
Selain itu, perubahan dalam regulasi yang berlaku memungkinkan anggota Polri menjalankan tugas di luar lingkup kepolisian. Hal ini tentunya memberi ruang bagi mereka untuk beradaptasi dan berkembang dalam berbagai posisi yang strategis.
Rekomendasi untuk Masa Depan Penempatan Anggota Polri
Juanda menekankan pentingnya melakukan revisi pada UU No. 2 Tahun 2002 seiring dengan perkembangan konstitusi dan dinamika hukum yang ada. Ia merekomendasikan agar pemerintah dan DPR segera melakukan perubahan yang diperlukan untuk meningkatkan kejelasan dalam peraturan.
Langkah ini, menurutnya, akan membantu mendefinisikan lebih lanjut jenis jabatan yang diperbolehkan bagi anggota Polri. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam interpretasi, terutama mengenai tanggung jawab yang diemban oleh mereka di luar institusi kepolisian.
Dengan adanya penegasan dalam undang-undang, hal ini akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penempatan anggota Polri. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat diperlukan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.




