Kementerian Perindustrian mengonfirmasi adanya paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di 22 perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor industri. Penemuan ini menimbulkan keprihatian, terutama terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, karena paparan radiasi dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat mencakup berbagai bidang, mulai dari peleburan baja hingga pengolahan limbah berbahaya dan produksi makanan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah radiasi bukan hanya isu teknis, tetapi juga mempengaruhi sektor-sektor penting yang berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
“Kami telah melakukan pemetaan dan pemeriksaan mendalam, dan teridentifikasi ada 15 industri peleburan logam dengan laju dosis radiasi yang bervariasi,” jelas Direktur Jenderal ILMATE. Informasi ini menunjukkan pentingnya pemantauan berkala terhadap industri yang berpotensi terpapar radiasi.
Deteksi dan Pemetaan Paparan Radiasi di Industri
Dengan hasil pemetaan yang dilakukan, ditemukan bahwa beberapa industri peleburan logam memiliki paparan radiasi Cs-137 dan non Cs-137 dengan tingkat dosis mulai dari 0,18 hingga 700 mikrosievert per jam. Temuan ini mengindikasikan perlunya langkah-langkah dekontaminasi yang lebih ketat.
Tidak hanya peleburan logam, tetapi juga ada tiga industri yang mulai terpapar radiasi dalam pengelolaan limbah B3. Ini berlangsung pada laju dosis yang berkisar antara 0,24 hingga 0,4 mikrosievert per jam.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun terdapat paparan radiasi, banyak perusahaan tetap beroperasi secara normal. Pemetaan yang dilakukan bertujuan untuk mengidentifikasi titik-titik yang terpapar sehingga bisa dilakukan tindakan lebih lanjut tanpa mengganggu operasional keseluruhan.
Langkah dan Tindakan Pihak Berwenang Terhadap Radiasi
Proses dekontaminasi melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Riset dan Inovasi, dan Kepolisian. Dalam laporan, dipastikan bahwa dekontaminasi diharapkan rampung pada akhir Oktober, mengindikasikan komitmen pemerintah dalam menangani masalah ini.
Sebanyak 1.561 pekerja di kawasan industri pun telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Ini merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi kesejahteraan pekerja serta masyarakat di sekitar area yang terpapar radiasi.
Salah satu perhatian besar yang muncul adalah keterlibatan warga dalam penanganan kasus ini. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi industri.
Deteksi Internasional dan Implikasi Global
Cerita mengenai paparan radiasi Cs-137 tidak hanya berhenti di Indonesia. Otoritas di Amerika Serikat dan Belanda juga terlibat dalam penemuan paparan radiasi pada produk seperti sepatu dan udang beku yang berasal dari Indonesia. Hal ini menarik perhatian dunia internasional dan memunculkan pertanyaan mengenai keamanan produk-produk ekspor.
Pihak berwenang mengingatkan bahwa paparan radiasi telah terdeteksi sebelumnya pada produk-produk lainnya. Kasus ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya isu lokal, melainkan memengaruhi perdagangan internasional.
Meningkatkan Standar dan Pengawasan di Sektor Industri
Kemenperin mengeluarkan kebijakan agar setiap industri logam yang menggunakan bahan baku scrap harus memasang sistem pemantauan radiasi. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Beberapa industri besar telah mulai menerapkan sistem pemantauan ini, termasuk pemasangan radiation portal monitoring dan continuous emission monitoring system. Langkah ini menunjukkan upaya serius untuk mengatasi masalah potensial yang berhubungan dengan radiasi.
Dalam Master List Impor Limbah Non-B3 Logam, syarat untuk bukti bebas radiasi menjadi poin penting. Melalui kebijakan ini, Kemenperin berusaha memastikan bahwa seluruh rantai pasokan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.




