Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada tanggal 20 Oktober 2025, Purbaya mengungkapkan informasi penting mengenai situasi finansial pemerintah daerah. Menurut data Bank Indonesia (BI) per 15 Oktober 2025, ada 15 daerah yang menempatkan dana di bank, termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat disebut menempatkan dana sebesar Rp 4,17 triliun di bank. Sementara itu, Pemprov Jakarta tercatat menyimpan dana sebesar Rp 14,683 triliun dan Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 6,8 triliun, yang menunjukkan kebijakan keuangan di masing-masing daerah.
Pernyataan Purbaya mengenai pengendapan dana ini mengundang reaksi keras dari Dedi Mulyadi. Dia secara tegas membantah bahwa Pemprov Jawa Barat mengendapkan uang di bank, dan menyatakan bahwa kondisi sebenarnya berbeda dengan apa yang diberitakan.
Reaksi Dedi Mulyadi Terhadap Pernyataan Terkait Dana
Dedi Mulyadi, yang merupakan pejabat tinggi di Pemprov Jawa Barat, menyatakan bahwa klaim mengenai deposito tersebut tidak sesuai dengan fakta. Dalam video berdurasi dua menit, dia menantang Purbaya untuk membuka data dan membuktikan daerah mana yang sesungguhnya menyimpan dana dalam bentuk deposito.
Pernyataan ini mencerminkan adanya ketidakpuasan yang mendalam dari Dedi terhadap pernyataan Purbaya yang dinilai kurang akurat. Dedi mengklaim bahwa laporan dari Bank Indonesia yang dia terima menunjukkan adanya kesalahpahaman mengenai kondisi keuangan di daerah yang dia pimpin.
Menurut Dedi, dana Rp 4,1 triliun yang disebut mengendap bukanlah uang yang disimpan dalam deposito. Sebaliknya, dana tersebut adalah kas daerah dan deposito dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sejatinya digunakan untuk kebutuhan operasional sehari-hari.
Klarifikasi Mengenai Pengelolaan Dana Pemprov Jabar
Dedi Mulyadi memberikan penjelasan mendalam mengenai komposisi keuangan yang dimiliki oleh Pemprov Jabar. Dia menekankan bahwa yang ada adalah pelaporan keuangan hingga 30 September, di mana dana kas daerah dalam bentuk giro mencapai Rp 3,8 triliun.
Sisanya, menurut Dedi, merupakan deposito BLUD yang dikelola secara terpisah dan berada di luar kas daerah yang menjadi kewenangan masing-masing BLUD. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana di Pemprov Jabar jauh lebih kompleks daripada yang dipahami oleh pihak luar.
Dalam klarifikasinya, Dedi juga menyatakan bahwa setiap penggunaan dana BLUD diawasi dengan ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Penggunaan dana tersebut dioptimalkan untuk mendukung kegiatan operasional yang mendesak di daerah.
Perdebatan Tentang Transparansi Data Keuangan Daerah
Pertikaian ini juga membawa isu mengenai transparansi data keuangan daerah ke hadapan publik. Banyak pihak menilai pentingnya akses terbuka terhadap informasi keuangan pemerintah agar masyarakat bisa memahami bagaimana anggaran dikelola. Dedi mendorong agar data keuangan pemda tersedia bagi publik agar tidak ada kesalahpahaman di masa depan.
Pernyataan Dedi juga mencerminkan harapan untuk adanya perbaikan dalam sistem pelaporan dan publikasi yang lebih transparan. Dia berharap, dengan demikian, tidak akan ada lagi berita yang menyesatkan mengenai kondisi keuangan daerah di masa mendatang.
Di sisi lain, Purbaya juga mengingatkan bahwa pelaporan yang akurat sangat penting bagi pengendalian inflasi. Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting untuk memastikan data yang disampaikan tidak menimbulkan persepsi negatif.




