Perdagangan karbon di Indonesia terus mengalami perkembangan yang signifikan, terutama pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis bahwa langkah ini akan mendorong likuiditas dan partisipasi aktif dalam bursa karbon, yang dikenal sebagai IDXCarbon. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca di Indonesia.
Pemberlakuan peraturan baru diharapkan mampu menyempurnakan mekanisme dan sistem perdagangan karbon yang ada, sehingga lebih terintegrasi. Dalam konteks ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai instansi untuk mendukung penerapan nilai ekonomi karbon ini secara efektif.
Inarno juga menjelaskan bahwa adanya Komite Pengarah (Komrah) akan mempermudah koordinasi dalam penyelenggaraan pasar karbon nasional. Dengan dukungan pemerintah yang kuat, ratt pengalaman buruk dari pelaksanaan sebelumnya dapat diminimalkan.
Pentingnya Peraturan Presiden untuk Perdagangan Karbon di Indonesia
Perpres Nomor 110 membawa dampak signifikan dalam pengaturan sektor karbon. Peraturan ini tidak hanya memberikan panduan bagi pelaksanaan perdagangan karbon, tetapi juga memberi batasan dan sasaran yang jelas. Dengan demikian, pelaku pasar memiliki kepastian hukum dalam bertransaksi.
Peraturan ini juga mencakup pengaturan mengenai sistem registri yang akan berbeda untuk nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi. Penggunaan sistem yang terpisah akan mempermudah pelacakan dan pengelolaan data, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif.
Dalam konteks ini, dilibatkan juga kementerian terkait untuk mendukung pengimplementasian yang lebih solid. OJK dan kementerian lainnya akan bekerja sama untuk memastikan bahwa mekanisme yang ada sesuai dengan tujuan yang diinginkan dalam pengendalian emisi karbon.
Peran Komite Pengarah dalam Implementasi Perdagangan Karbon
Komite Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjadi jembatan antara kebijakan dan praktik di lapangan. Dengan penunjukan pemimpin yang tepat, diharapkan inisiatif perdagangan karbon dapat terwujud dengan lebih sistematis. Zulkifli menjelaskan bahwa komite ini ditujukan untuk menghimpun semua sumber daya yang ada agar pengendalian emisi dapat dioptimalkan.
Rapat Koordinasi yang diadakan baru-baru ini menjadi langkah awal untuk menyatukan berbagai aspek dalam penyelenggaraan pasar karbon. Dengan komitmen dari semua pihak, termasuk pelaku industri, harapan untuk mencapai target pengurangan emisi karbon menjadi lebih realistis.
Komrah juga berfungsi untuk memastikan bahwa aspek ekonomi dari perdagangan karbon dapat diimplementasikan tanpa merugikan sektor-sektor lainnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekonomi rendah karbon yang seimbang dan berkelanjutan.
Prospek Ekonomi Karbon untuk Pertumbuhan Negara
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menggambarkan nilai ekonomi karbon sebagai pilar baru dalam pembangunan ekonomi nasional. Ia percaya bahwa peraturan baru ini memberikan peluang bagi negara untuk memungut pendapatan dari sektor karbon. Dengan kata lain, perdagangan karbon dapat berfungsi ganda: sebagai solusi untuk pengendalian emisi dan sebagai sumber pendapatan baru.
Eddy juga menekankan bahwa perdagangan karbon tidak hanya akan menjangkau sektor energi, melainkan akan meluas ke berbagai sektor lain yang relevan. Pelibatan sektor swasta dalam perdagangan karbon antar negara juga diharapkan dapat memberi kontribusi positif terhadap perekonomian.
Selain itu, ia mengungkapkan harapan bahwa peraturan ini akan menghapus berbagai kendala yang ada. Diharapkan dengan kondisi yang lebih baik, transaksi akan semakin meningkat dan menghasilkan lebih banyak unit karbon yang dapat diperjualbelikan di pasar.




