Warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh orang tua kepada anak atau ahli warisnya. Harta ini bisa berupa uang, tanah, rumah, atau bentuk aset lainnya, dan biasanya bertujuan untuk membantu ahli waris dalam menjalani hidup di masa mendatang.
Belakangan ini, perhatian masyarakat terhadap pajak warisan meningkat, terutama setelah seorang publik figur mengungkap pengalamannya di media sosial. Penyanyi sekaligus aktris Leony Vitria Hartanti baru-baru ini membagikan cerita mengenai pajak yang harus dibayarnya saat hendak mengurus balik nama rumah milik mendiang ayahnya.
Leony merasa terkejut ketika mengetahui bahwa ia harus membayar pajak tambahan sebesar 2,5% dari nilai rumah tersebut. Ia menyampaikan rasa kecewanya melalui unggahan di platform sosialnya, yang menarik perhatian banyak orang mengenai isu pajak warisan ini.
Menurut Leony, harta warisan yang diperoleh seharusnya tidak dikenakan pajak sebesar itu. Meskipun ia mengerti bahwa ada proses administrasi yang perlu dibayar, tetapi angka 2,5% dari nilai rumah itu dianggapnya cukup memberatkan.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran ini, muncul pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya aturan dan regulasi berkaitan dengan pajak warisan. Dari situ, penting untuk memahami lebih dalam mengenai kebijakan pajak yang berlaku untuk harta warisan, terutama dalam konteks properti.
Memahami Dasar Hukum Pajak Warisan di Indonesia
Dasar hukum yang mengatur pajak warisan di Indonesia tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengusulkan beberapa perubahan yang berhubungan dengan pengaturan pajak, termasuk pajak atas harta warisan.
Pada umumnya, harta warisan dari orang tua kandung tidak termasuk dalam objek pajak. Namun, ada ketentuan khusus mengenai berbagai bentuk aset, terutama yang berhubungan dengan tanah dan bangunan.
Untuk dapat menikmati pembebasan pajak, ahli waris diwajibkan untuk melaporkan harta warisan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Pentingnya laporan ini adalah untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan di masa mendatang terkait kewajiban pajak.
Prosedur Mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh
Pada harta warisan berupa tanah dan bangunan, ahli waris berhak mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh). SKB PPh ini penting untuk memastikan bahwa harta yang dimiliki setelah warisan dapat dibebaskan dari pajak jika memenuhi syarat.
Agar bisa memperoleh SKB PPh, ahli waris harus mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah tempat tinggal pewaris. Permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan berbagai dokumen, termasuk surat pernyataan pembagian waris yang sah.
Meskipun demikian, meski bebas dari PPh, ahli waris tetap harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat proses balik nama. Ini adalah langkah yang tidak bisa dihindari dalam pengalihan kepemilikan tanah atau bangunan.
Pentingnya Melaporkan Harta Warisan pada SPT Tahunan
Setelah proses balik nama selesai dilakukan, sangat penting untuk melaporkan tanah warisan dalam SPT tahunan. Walaupun tidak dikenakan PPh, kewajiban melaporkan tetap ada agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Perlu dicatat bahwa jika suatu saat ahli waris menjual tanah warisan tersebut dan mengubahnya menjadi aset lain, seperti saham atau surat utang, hal ini juga akan memicu kewajiban pajak. Oleh karena itu, pengiklanan aset dalam SPT sangatlah penting.
Melaporkan aset warisan yang diperoleh dari hibah atau warisan dalam SPT Tahunan di bagian “Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak” serta daftar harta pada akhir tahun adalah langkah preventif yang bijaksana.
Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang pajak warisan, diharapkan para ahli waris dapat mengelola aset yang diterima dengan lebih bijak. Menyadari bahwa setiap keputusan memiliki implikasi pajak membantu mereka merencanakan keuangan dengan lebih tepat ke depannya.
Penting untuk selalu memperbarui diri mengenai peraturan pajak yang berlaku, agar tidak terjebak dalam kewajiban yang tidak diperhitungkan sebelumnya. Jadi, memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pajak warisan bukan hanya masalah kepatuhan, tetapi juga strategi keuangan yang cerdas.