• Latest
  • Trending
  • All
Utang Pinjol Apakah Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Simak Faktanya

Utang Pinjol Apakah Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Simak Faktanya

May 24, 2026
KPK Geledah Kantor di Kudus Jateng Manajemen Beri Tanggapan

KPK Geledah Kantor di Kudus Jateng Manajemen Beri Tanggapan

October 29, 2026
Terima Kasih Massa Aksi Demo Sumpah Pemuda yang Tertib dan Damai

Terima Kasih Massa Aksi Demo Sumpah Pemuda yang Tertib dan Damai

October 28, 2026
Prabowo Targetkan Penyelesaian Masalah Sampah RI Tahun 2028 Dengan Ditugasi Danantara

Rupiah Diprediksi Mencapai Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimis!

October 28, 2026
Darmawangsa Muin Resmi Menjadi Bupati Gowa Tapi Belum Bahas Calon Wakil Bupati

Darmawangsa Muin Resmi Menjadi Bupati Gowa Tapi Belum Bahas Calon Wakil Bupati

October 28, 2026
Prabowo Targetkan Penyelesaian Masalah Sampah RI Tahun 2028 Dengan Ditugasi Danantara

Prabowo Targetkan Penyelesaian Masalah Sampah RI Tahun 2028 Dengan Ditugasi Danantara

October 28, 2026
Instagram Uji Coba Video Durasi 90 Menit untuk Tantang YouTube

Instagram Uji Coba Video Durasi 90 Menit untuk Tantang YouTube

October 28, 2026
Laba Bank Naik 49,7% di Kuartal III-2026, Ini Faktor Penyebabnya

Laba Bank Naik 49,7% di Kuartal III-2026, Ini Faktor Penyebabnya

October 28, 2026
Hidup Hemat dan Penurunan Daya Beli Kelas Menengah

Hidup Hemat dan Penurunan Daya Beli Kelas Menengah

October 28, 2026
Perkuat Landasan Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju 2030 di MSIG Life

Perkuat Landasan Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju 2030 di MSIG Life

October 28, 2026
Kepala Bakom Tanggapi Aksi 28 Oktober: Pemerintah Siap Menerima Masukan

Kepala Bakom Tanggapi Aksi 28 Oktober: Pemerintah Siap Menerima Masukan

October 28, 2026
Mulai Laksanakan MESOP Tahap III, Harga Rp582 per Saham Mitratel

Mulai Laksanakan MESOP Tahap III, Harga Rp582 per Saham Mitratel

October 28, 2026
Potensi Hemat Kaum Tengah Melalui Langganan OTT

Potensi Hemat Kaum Tengah Melalui Langganan OTT

October 28, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, October 29, 2026
  • Login
Jiexpo.co.id
  • News
  • Market
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Tekno
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Jiexpo.co.id
No Result
View All Result
Home Market

Utang Pinjol Apakah Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Simak Faktanya

by Herz Wijaya
May 24, 2026
in Market
0
Utang Pinjol Apakah Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Simak Faktanya
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masyarakat sering kali beranggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus setelah tidak dibayar selama 90 hari. Namun, anggapan ini tidak sepenuhnya tepat dan perlu dipahami lebih dalam untuk menghindari kesalahan informasi.

Status keterlambatan selama 90 hari merupakan indikasi kredit macet dalam penilaian kualitas pinjaman. Ini menunjukkan bahwa peminjam telah masuk dalam kategori gagal bayar, yang konsekuensinya sangat serius dan tidak hanya berpengaruh pada risiko utang yang tidak terlunasi.

Dengan adanya anggapan yang keliru tersebut, banyak orang berpendapat bahwa mereka dapat menghindari tanggung jawab pembayaran dengan hanya mengabaikannya selama periode tertentu. Namun, penting untuk diingat bahwa utang tidak otomatis hilang dalam situasi ini.

Statistik dan Regulasi Terkait Utang Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa setiap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran akan tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasi utangnya. Keterlambatan pembayaran yang lebih dari 90 hari akan menciptakan status kredit bermasalah yang dapat berdampak signifikan pada kondisi finansial mereka di masa depan.

Berdasarkan peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, utang yang tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut bukanlah hal yang sepele. Nasabah yang gagal bayar (galbay) akan dilaporkan ke sistem informasi keuangan, mengakibatkan nama mereka masuk dalam daftar hitam.

Status kredit bermasalah ini tidak hanya membatasi akses nasabah terhadap pinjaman di masa depan, tetapi juga bisa menyebabkan masalah yang lebih kompleks dalam keuangan mereka. Setiap peminjam perlu menyadari bahwa konsekuensi tersebut bersifat permanen dan dapat membawa dampak jangka panjang.

Dampak Keterlambatan Pembayaran Terhadap Nasabah

Saat nasabah dikelompokkan dalam kategori kegagalan bayar, bunga pinjaman juga terus berjalan dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjaman konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari.

Kondisi ini berarti bahwa semakin lama utang tidak dilunasi, semakin besar beban yang akan ditanggung oleh nasabah. Penting untuk dicatat bahwa utang tidak akan hilang hanya dengan mengabaikannya.

OJK juga menjelaskan bahwa mereka tidak akan memberikan perlindungan bagi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar pinjamannya. Ini menekankan bahwa kesadaran dan tanggung jawab terhadap utang lah yang harus diutamakan.

Prosedur Penagihan Pinjaman yang Harus Diketahui

Berdasarkan peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib melakukan penagihan kepada konsumen sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang menakut-nakuti atau mempermalukan konsumen.

Penyelenggara jasa keuangan juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penagihan hanya dilakukan selama jam kerja yang wajar, yakni pada hari Senin hingga Sabtu. Penagihan tidak dapat dilakukan di luar jadwal tersebut tanpa persetujuan dari konsumen.

Dalam hal ini, tindakan yang dilakukan oleh debt collector harus sesuai dengan ketentuan, tidak mengintimidasi, dan tidak berulang-ulang. Dengan adanya pengaturan ini, nasabah diharapkan dapat terlindungi dari praktik penagihan yang tidak etis.

Tags: ApakahFaktanyaHangusHariOtomatisPinjolSetelahSimakUtang
Share197Tweet123
Herz Wijaya

Herz Wijaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

Data Terbaru Korban dan Kerusakan Akibat Gempa di Palu

June 18, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Tentang Proyek Mobil Nasional Probowo

July 12, 2026
Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

Hasto Soroti Tokoh Prakasa Kitabuming Solo dalam Ghost in the Cell

June 7, 2026
RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

RSUD Tingkatkan Kelas, Pasien Daerah Terpencil Hemat Transportasi hingga Rp10 Juta

0
Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp44 Triliun

0
KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Selidiki Anggota DPR yang Merupakan Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

0
KPK Geledah Kantor di Kudus Jateng Manajemen Beri Tanggapan

KPK Geledah Kantor di Kudus Jateng Manajemen Beri Tanggapan

October 29, 2026
Terima Kasih Massa Aksi Demo Sumpah Pemuda yang Tertib dan Damai

Terima Kasih Massa Aksi Demo Sumpah Pemuda yang Tertib dan Damai

October 28, 2026
Prabowo Targetkan Penyelesaian Masalah Sampah RI Tahun 2028 Dengan Ditugasi Danantara

Rupiah Diprediksi Mencapai Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimis!

October 28, 2026
Jiexpo.co.id

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Jiexpo.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In